iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jambi, Rabu (10/12) memeriksa lima dosen IAIN STS Jambi, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendiddikan Provinsi Jambi 2012.

Hari ini kita periksa lima orang saksi. Waktu itu mereka sebagai mentor dalam program itu, ujar Kepala Seksi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Rabu (10/12).

Menurutnya, sejauh ini penyidik sudah menemukan adanya perbedaan jumlah honor yang diterima oleh mentor dalam kegiatan dengan dana senilai Rp3,12 miliar itu.

Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang mentor, diketahui ternyata ada perbedaan nominal di kwitansi dengan yang diterima mentor, kata Imran.

Sementara, dalam kasus yang menyeret nama mantan Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati ini, pihak Kejati Jambi masih ingin mencocokkan hasil penghitungan dari BPKP terkait honor mentor pada progran PBAQ tersebut.

(ded)

 


Berita Terkait



add images