iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI- Patroli Sabhara Polres Merangin, Rabu (10/12) berhasil mengamankan 60 Galon BBM Jenis Solar Ilegal. 

Dua tersangka juga sudah diamankan, kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk menindaklanjutinya. 

Tersangka tersebut adalah Abdul Somad alias Bujang (37) warga Muara Jernih dan Suhur bin Yasim (44) warga Pulau Aro. 

"Keduanya ditangkap saat melintas di SMA Rantau Panjang, dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick-up dan Mitsubishi Colt," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Kamis (11/12).

Dari hasil introgasi, kata dia, BBM Ilegal sejumlah tersebut dibawa dari Rantau Keloyang menuju Desa Kibul.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images