iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Risman Alias Alex (33) tersangka penyalahgunaan narkotika, mencoba mengelabui anggota kepolisian saat diciduk disalah satu kos-kosan yang berada di Rt 6 Sukarejo, Thehok, Kota Jambi, Selasa (9/12).

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku yang membantah disebut sebagai pengedar narkoba ini, menyembunyikan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam celana dalamnya.

Karena disembunyikan disana, makanya celana dalam merk cassic putih milik pelaku kita jadikan barang bukti, ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Kamis (11/12).

Menjawab pertanyaan wartawan, Almansyah mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images