iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, Kamis (11/12) berhasil mengamankan 12 paket sabu dari seorang pengedar, Bambang Setiawan (31) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto, menerangkan penangkapan warga RT 9, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tinggal pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, kata Wirmanto, sekitar pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penyisiran di sekitaran rumah tersangka. Satu jam kemudian, terlihat gerka gerik yang mencurigakan dari pelaku yang keluar rumah, dengan mengendarai sepeda motor FU.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda jambi guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, ujar AKP Wirmanto, kepada jambiupdate.com, Jumat (12/12).

Menjawab pertanyaan wartawan, Wirmanto mengatakan, anggota menemukan barang bukti 12 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kaleng rokok Dji Sam Soe.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images