iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tilep uang pembayaran konsumen, dua karyawan PT Bintang Furniture, Jumat (12/12) diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Tungkal Ulu. 

Keduanya adalah karyawan yang bekerja dibagian survey dan penagihan angsuran kredit kepada konsumen, yakni Felini bin Ramli (30) warga desa Taman Raja, Tungkal Ulu dan Rizki Kurniawan bin Gunawan (20) warga desa Pematang Tembesu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-46/XII/2014, tertanggal12 Desember 2014.

"Pelaku ditangkap di Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat," ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan, Sabtu (13/12). 

Penangkapan kedua pelaku ini, kata Almansyah, karena diduga menggelapkan uang kredit pembayaran konsumen kepada PT Bintang Furniture, yang dilaporkan oleh Yan Kasasi.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images