iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana RSBI di SMKN 3 Kota Jambi.

Sejauh ini, berkas tersangka mantan Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Jambi, Wirasdi, hampir selesai dan segera dirampungkan.

Berkas tersangka secepatnya akan dirampungkan, ujar Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intel Karya Graham, Sabtu (13/12).

Dijelaskannya, pada pelaksanaannya, pihak sekolah juga menggunakan uang komite untuk pembiayaan kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana dari Kementerian.

Intinya, ada dua sumber pendanaan untuk 1 kegiatan yakni dana dari Kementrian dan uang komite sekolah, padahal seharusnya tidak seperti itu," jelasnya.

Diketahui, Program ini untuk pembangunan ruang kelas, pengadaan laptop, pelatihan ke luar negeri, dan lainnya ini berawal pada 2009. Namun, hingga kini pembangunan dan pengadaan belum jelas.(ded)


Berita Terkait



add images