iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, setujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa dan Usaha Daerah.

Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna DPRD, Sabtu (13/12) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi H Ir Cornelis Buston.

Atas disetujuinya hal ini, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Keputusan dewan telah sama-sama kita dengar, telah disetujui oleh dewan, ini akan menjadi perhatian kami yang sungguh-sungguh, ujar Fachrori Umar, kepada jambiupdate.com, Sabtu (13/12).

Menjawab pertanyaan wartawan, orang nomor dua di Provinsi Jambi ini, mengatakan ini akan menyangkut terkait sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi sehingga mencapai hasil yang maksimal.(lia)


Berita Terkait



add images