iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, menolak keberatan Firdaus dan Arief Subiyanto, terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013.

Alasannya, karena menurut majelis hakim keberatan penasehat hukum sudah masuk ke materi perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. "Keberatannya ditolak," kata Taliwondo, salah satu jaksa penuntut umum, Senin (15/12).

Untuk itu, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian. "Sidang selanjutnya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi," katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) dakwaan subsidair, yakni pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ded)


Berita Terkait



add images