iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta instansi pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB).

Aturan ini diberlakukan bagi instansi yang mendapatkan nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya setelah 20 November 2014.

"Merujuk Surat MenPAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, kami sampaikan bahwa rapat Panselnas tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20 Novermber," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (16/12).

Larangan ini, lanjutnya, mempertimbangkan waktu yang sudah sangat singkat terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.

"Karena ini sudah mepet waktu, instansi yang ingin melaksanakan TKB tidak boleh lagi. Silakan instansi mengumumkan hasil TKD-nya saja," tandas Dwi.

(jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images