iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terbukti merekayasa koperasi penerima dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM 2005 senilai Rp1 M. Darusman, pegawai Dinas Koperasi Provinsi Jambi divonis selama 1 tahun empat bulan.

Selain vonis kurungan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta dan subsidair 2 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

"Darusman divonis 16 bulan penjara, denda 50 juta subseider 2 bulan dan uang pengganti 5 juta."kata Kuasa Hukum terdakwa, Sarbaini kepada jambiupdate.com, Rabu (17/12).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jambi ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan pidana denda Rp85 juta dengan subsidair 3 bulan.

Untuk diketahui Darusman terbukti melakukan kerja sama dengan Ahmad Fauzi dalam melakukan rekayasa data, pada pencairan dana bantuan bergulir yang diberikan kepada Koperasi Karya Harapan Tani di Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjabtim.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images