JAMBI - Sidang lanjutan Lukman dan Deni terdakwa kasus pembunuhan Jaksa Intel Kejati Jambi Novan Siregar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pngadilan Negeri (PN) Jambi dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Jambi dan Polsek Telanai Pura Jambi, Kamis (18/12) hari ini.
Pantauan JambiUpdate.com. diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi tampak puluhan aparat kepolisian dari Polresta Jambi dan Polsek Telanai Pura berada diruang sidang mengawal sidang tuntutan ini, selain aparat kepolisian juga tampak tampak sejumlah keluarga dari Lukman dan Deni untuk menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sekedar menginggatkan kembali, berdasarkan hasil rekontruksi kasus ini beberapa waktu yang lalu, terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Selanjutnya, korban kedatangan korban Sabtu (10/05).
Selanjutnya antara korban dan tersangka Lukmanterjadi duel dengan mengunakan sejata tajam. Tidak lama kemudian, Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong. Akhirnya, korban tewas setelah dikeroyok kedua tersangka dengan kondisi bersimbah darah di Jalan batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.
(ded)
