iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Ditreskrimun Polda Jambi, akhirnya mendapatkan keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan Desmayerti, sebagai Anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah mengatakan, pemeriksaan ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu (17/12).

Saksi ahlinya sudah kita periksa, dan proses pengusutan kasus ini masih berlanjut, ujar AKBP Almasnyah, kepada wartawan di ruangannya, Kamis (18/12).

Menjawab pertanyaan wartawan, mantan Kapolres Tanjab Timur ini mengatakan yang bersangkutan diperiksa selama tiga jam. Namun, ia tidak membeberkan hasil keterangan saksi ahli terkait dugaan ijazah palsu Desmeyerti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desmayerti dilaporkan oleh Bunga Tan, yang tidak lain adalah koleganya sesama caleg. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tanjab Timur Priode 2014-2019.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images