iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Anggota Opsnal Polres Muarojambi, Kamis (18/12) pukul 18.30 Wib, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 02 Jalan Desa Mudung Darat, Kecamatan Muarosebo.

Keduanya adalah Arif Sugianto (27) pengangguran dan Roni alias Pinit (30) yang berprofesi sebagai buruh. Keduanya adalah warga Desa Jambi Kecil, Kecamatan Muaro.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan berdasarkan laporan dari Polres Muarojambi, penangkapan itu hasil penyelidikan anggota Opsnal Narkoba bahwa tersangka sering membawa Narkotika.

Saat melihat tersangka naik sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota langsung memberhentikannya, terang Almansyah.

Saat waktu yang bersamaan, lanjutnya, tersangka Arif Sugianto langsung membuang bungkus rokok Malrboro, namun ketika diperiksa di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 3 paket yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap tersangka Roni, ditemukan 4 paket sabu dan 1 bungkus ganja di dalam kopiah yang dipakainya, papar mantan Kapolres Tanjab Timur ini.

(cr1) 

 

 

 


Berita Terkait



add images