iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, lakukan tahap dua kasus pencurian kenderaan bermotor dengan tersangka FR (18) pelajar disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jambi. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Pada Rabu (17/12) lalu. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menyatakan berkas lengkap atau P21. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan, dan sudah diserahkan kepada JPU Kejati Jambi.

"Saat ini tugas pihak kepolisian sudah clear, dan barang bukti beserta tersangka sudah diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa untuk proses hukum selanjut," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Sabtu (20/12).

Sebelumnya, kata dia, berkas rekan FR, yakni AR (16) yang diproses oleh Polsek Jambi Selatan, dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemberkasannya dipercepat karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

(cr1)

 


Berita Terkait