iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SUNGAIPENUH - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungaipenuh mendapat kritikan dari pengguna social media atau netizen, karena tetap melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB), padahal hal tersebut sudah dilarang oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan). Sementara itu BKD Sungaipenuh tetap melaksanakan TKB, karena juga mempunyai dasar surat dari Kemenpan.

Berdasarkan surat nomor B/5466/M.PAN-RB/12/2014 yang diunggah disitus Kemenpan dan RB, Tes Kompetensi Bidang  tes CPNS tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai TKD baru dapat dikeluarkan Panselnas setelah tangal 20 November 2014.

Para netizen di Kota Sungai Penuh mempertanyakan tindakan BKD Kota Sungai Penuh, karena tetap melaksanakan TKB, padahal Kemenpan sudah melarang pelaksanaan tes tahap dua bagi CPNS tahun 2014 tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Akun Lisa dalam sebuah media social menulis bahwa kalau dipahami surat Kemenpan, tidak ada lagi pelaksanaan TKB,  jadi untuk kelulusan CPNS diambil berdasarkan nilai TKD. Sedangkan, Reni netizen lainnya mengatakan, pejabat daerah kurang tanggap terhadap surat Kemenpan.

Namun Sekretaris Bkd Kota Sungai Penuh, Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Kemenpan untuk melaksanakan TKB dengan bukti surat nomor B/5490/M.PAN-RB/12/2014.  Dimana didalam surat tersebut disebutkan hasil TKB juga sebagai dasar bagi instansi yang akan melaksanakan TKB.

Didalam surat tersebut juga disebutkan, bagi instansi yang akan melaksanakan TKB agar memperhatikan hal-hal sebagi berikut ; pelaksanaan TKB didasarkan pada kebutuhan jabatan, peserta yang dapat mengikuti TKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau memenuhi pasing grade, jumlah peserta yang dapat mengikuti TKB minimal 3 kali dari jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan pejabat Pembina kepegawaian segeran menyampaikan hasil TKB kepada Panselnas merujuk pada surat Menteri PANRB nomor : B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014.

Kita melaksanakan TKB karena ada surat dari Kemenpan yang memperbolehkan TKB, ucapnya.

(dik)

 


Berita Terkait



add images