JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Setelah dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut yakni Zamhuri bin Musa (36) warga Rt 09 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Polres Batanghari berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) paket shabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok dari pipet, 5 (lima) buah mancis, 1(satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk ACIS, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam, dan 1( satu kotak warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, Akp Eko Santoso mengatakan, bahwa saat ini tersangka dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Batang Hari untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut. "Tersangka saat ini terjerat pasal 112 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun," pungkasnya.
(Adi)