iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, segera tetapkan tersangka dalam kasus 50 ton minyak mentah illegal yang diamankan belum lama ini.

Sejauh ini, penetapan tersangkanya baru mengarah ke satu orang. Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah.

Sudah dilakukan gelar perkara. Untuk penetapan tersangka sudah mengarah kepada satu orang, ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Minggu (21/12).

Hanya saja, dirinya belum bersedia menyebutkan siapa nama tersangka tersebut, karena masih akan dipanggil terlebih dahulu. "Nanti kalau sudah ada pemanggilan saya berikan informasinya. Untuk sementara kemungkinan baru satu tersangka yang ditetapkan," katanya.

(cr1)

 

 


Berita Terkait



add images