iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kasus 50 ton minyak mentah ilegal ditingkatkan ke penyidikan. 

Satu orang ditetapkan oleh Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi sebagai tersangka. Orang yang diyakini paling bertanggungjawab tersebut adalah berinisial CL. 

"Penyidik sudah tetapkan satu tersangka, yakni berinisial CL. Ini ditetapkan setelah dilakukan ekspose perkara pada Rabu (17/12) lalu," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Senin (22/12). 

Seperti diberitakan, tiga unit truk Fuso masing-masing dengan nomor polisi BK 8090 BO, BK 8774 BL, dan BK 8589 BN, Selasa (9/12) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, diamankan pihak kepolisian karena diduga mengangkut minyak mentah ilegal di kawasan Aur Duri I, Jalan Lingkar Timur.(cr1)


Berita Terkait



add images