iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Karena memelihara satwa yang dilindungi Undang-undang, Senin (22/12) pukul 00.30 Wib, dua warga Tebo Diringkus anggota kepolisian Polres Tebo. 

Adalah Suwarno bin Dartowiyono (45) dan Sunardi alias Andi (36). Keduanya adalah warga Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

Dari dua pelaku ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 ekor landak, dua buah kandang dan tiga buah perangkap landak. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan penangkapan ini. 

"Pelaku diamankan karena memelihara satwa yang dilindungi tanpa memiliki izin atau dokumen dari pejabat yang berwewenang," ujar AKBP Almansyah, Senin (22/12). 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo.

(cr1)


Berita Terkait



add images