iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Baru satu bulan menghirup udara bebas, Aji M Husni (21), kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diringkus anggota Polsek Kotabaru karena terlibat kasus jambret beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kotabaru, AKP Nova Suryandaru melalui Kanit Reskrim, IPDA Irwan, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak menjual hasil rampasannya disebuh counter yang ada di Kota Jambi.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit handphone samsung, dua jam tangan, datu dompet, satu tas kecil serta beberapa kartu ATM, ujar IPDA Irwan, kepada wartawan Senin (22/12).

Dikatakannya, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki bagian kiri karena berusaha kabur saat diciduk. Saat ini Aji tengah diamankan di Mapolsek Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(cok)

 


Berita Terkait