iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sungai Penuh, menolak Pledoi lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci dan dana Bansos Kabupaten Kerinci 2008.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (22/12), JPU Hairul, mengatakan menolak nota pembelaan yang disampai terdakwa Irmanto, Mursimin, Ade Utama, Nopantri, dan Said Abdullah

Kami tetap pada dakwaan dan tuntutan kami selama 7,5 tahun kurungan penjara, ujar Hairul saat membacakan tanggapan Jaksa atas pledoi.

Setelah JPU menanggapi nota pembelaan, melalui Penesehat Hukum nya, kelima terdakwa langsung menangapi dan menyatakan bahwa masih tetap pada pledoi yang keberatan terhadap tuntutan tersebut.

"Kami masih tetap keberatan yang mulia." kata Ramli Taha kepada Majelis Hakim yang diketuai Supraja.

(ded)

 


Berita Terkait



add images