iklan Pemusnahan miras yang dilakukan Polres Tanjabtim
Pemusnahan miras yang dilakukan Polres Tanjabtim

JAMBIUPDATE.COM, MUARASABAK - Hasil Operasi Pekat yang digelar Polres Tanjabtim beberapa waktu lalu, pihak polres setidaknya menyita sebanyak 295 botol minuman keras (miras) yang dijual pemilik warung. Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Amos Lubis, selain tangkapan miras oleh polres, juga tangkapan miras dari polsek-polsek.

"Seperti dari Polsek Mendahara Ulu, Mendahara Ilir dan Polsek Nipah Panjang," bebernya.
Menurutnya miras yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai merek yakni mansion house, macdonald, newport dan minuman tradisional sejenis tuak.

"Karena miras ini bila dikonsumsi sangat berbahaya, sehingga kami langsung mengambil tindakan," terangnya.

Dia mencontohkan, banyaknya korban tewas akibat menenggak minuman keras oplosan disalah satu wilayah di Indonesia. Untuk menghindari kejadian serupa dilaksanakanlah operasi pekat di Tanjabtim.

"Kepada penjual kami sudah layangkan surat dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras," jelasnya.

Apabila dikemudian hari pemilik warung masih nakal menjual miras, maka pihaknya akan langsung menangkap pemilik warung serta menjatuhkan hukuman pidana kepada pimilik warung.

"Kami juga menghimbau jangan coba-coba membeli miras, karena sudah diketahui dampak buruknya," tuntas Amos.

Pemusnahan miras langsung dilakukan kapolres didampingi, wabup, ketua kejari dan ketua PN Tanjabtim.

(yos)


Berita Terkait