iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ternyata, Adi Fajren (26) yang diringkus Polsek Jambi Selatan, Selasa (23/12) bukan merupakan pemula dalam melakukan pencurian kenderaan bermotor.

Dari hasil introgasi, Adi yang merupakan warga Dusun Belidojaya RT 02 Kelurahan Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi ini sudah sembilan kali beraksi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi sebanyak sembilan kali," ujar Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Farouq Afero, kepada jambiupdate.com, Selasa (23/12).

Menjawab pertanyaan wartawan, motor hasil curian tersebut dijual ke beberapa Kabupaten di Provinsi jambi. 

"Dia melakukan aksinya dibeberapa wilayah. Diantaranya diiwilayah Jambi Selatan, Muaro Jambi dan sejumlah daerah lainnya," pungkasnya.

(cok)

 


Berita Terkait