iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Seorang pengusaha batubara Jambi  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Pasca penetapan tersangka, penyidik Polda Jambi sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Kita sudah menerima berkas dan tersangka Matlawan Hasibuan dua minggu lalu. Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi ujar Kasi Pidum Kejari Jambi, Siswanto, kepada jambiupdate.com, Selasa (23/12).

Menurut Siswanto, dalam pelimpahan tersebut, tersangka tidak ditahan. Alasan kemanusian menjadi dasar penahanan tidak dilakukan.

Kondisi kesehatan tersangka tidak baik, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, kata Siswanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, Ihsan Hasibuan, kuasa hukum Matlawan Hasibuan, ketika dihubungi belum bersedia memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat kliennya. Dia memilih tidak berkomentar atas laporan tersebut. Namun, dia membenarkan berkas dan kliennya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kalau soal kasusnya saya no comment dulu. Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti sudah dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Namun, persidangan belum dilakukan, tandasnya.

(ded)

 

 


Berita Terkait