JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Nafas lega dirasakan empat oknum anggota Satpol PP Kota Jambi. Bagaimana tidak, mereka lepas dari status tersangka setelah pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Lestari telah mencabut laporannya.
Kapolresta Jambi, Kombes Kristono melalui Kasat Reskrim, AKP Yudha Pranata, mengatakan empat orang yang telah dicabut laporannya itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Laporan terhadap keempat orang anggota Satpol PP itu sudah dicabut, karena telah mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami pihak pelapor, ujar AKP Yudha Pranata kepada jambiupdate.com, Selasa (23/12).
Namun, delapan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi lainnya, saat ini masih diproses, dan status mereka masih tersangka. Awalnya ada 12 tersangka. Saat ini 4 laporan sudah dicabut, 8 lainnya masih diproses, katanya.
Seperti diberitakan, pihak BPR PT Mitra Lestari kembali membuat laporan polisi. Sebanyak 59 laporan karena kredit pinjaman macet. Adapun yang dilaporkan adalah 11 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT), 41 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Kota Jambi, serta 7 lainnya merupakan nama fiktif, yang diduga menerima kredit dari BPR.
(cr1)
