JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Satu orang Napi kasus pencurian, Kamis (25/12) bertepatan dengan pemberian remisi Hari Raya Natal 2014, menghirup udara bebas.
Adalah Marlianus Meang, yang di vonis selama satu tahun di Pengadilan Negeri Jambi dan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, mengatakan ada 24 warga binaan di Lapas tersebut dan satu diantaranya langsung bebas bersyarat.
"Satu yang bebas, selain itu dia juga berkelakuan baik," ujar Suyatna, kepada jambiupdate.com, Kamis (25/12).
(cr1)
