iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pemerintah pusat menetapkan jika 25-28 Desember menjadi masa cuti bersama. Ini diakui Walikota Jambi  SY Fasha kepada harian ini.

"Penetapan cuti bersama 25- 28 dan 29 sudah masuk lagi. Itu keputusan resmi dari pemerintah pusat," kata Fasha.

Dia menegaskan, memang PNS cuti selama beberapa hari. Namun mereka diminta untuk tidak menambah masa cuti yang sudah ditetapkan. "29 Desember semua sudah masuk," tegasnya.

Untuk instansi yang melayani kepentingan umum, yakni rumah sakit, puskesmas dan instansi lain yang bersinggungan dengan masyarakat langsung pelayanan tetap buka.

Pelayanan umum tetap buka seperti rumah sakit dan puskesmas harus tetap buka," ujarnya.

Bagaimana jika ada PNS yang menambah masa libur, apa sanksinya? Dia menyebutkan sanksi yang diberikan tegas. "Yang meminta cuti perpanjangan libur belum ada sampai saat ini," katanya.

"Kalau ketahuan menambah masa libur tetap seperti sebelumnya kita akan keluarkan surat peringatan. Sewaktu hari raya kan dikeluarkan juga, ya sesuai pp 53," pungkasnya.

(wsn)


Berita Terkait



add images