iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tidak main-main, ternyata jika memang terbukti, ancaman hukuman yang menanti Kasat Pol PP Kota Jambi, Irwansyah, adalah tujuh tahun kurungan penjara.

Hal ini sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Hal ini  disampaikan Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim, AKP Deni Mulayadi, Jumat (26/12).

Apabila nantinya Irwansyah terbukti bersalah maka akan di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar AKP Deni Mulyadi, kepada jambiupdate.com, saat ditemui diruangannya, Jumat (26/12).

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kasatpol PP terhadap Feri Saputra seorang anak punk terjadi Jumat (19/12) pukul 15.00 Wib, saat razia anak jalanan di sekitaran lampu merah Pal V Kotabaru, Jambi.

(cok)

 


Berita Terkait



add images