iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejati Jambi, segera mempercepat penyelesaian kasus perkara dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012 senilai Rp 3,2 miliar.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan guna mempercepat proses hukum kasus dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta lebih ini.

"Kita akan segera mempercepat penyelesaian kasus ini," ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, belum lama ini.

Menjawab pertanyaan wartawan, Imran menyampaikan sejauh ini pihaknya masih mengevaluasi terlebih barang bukti yang disita dari kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Kita akan evaluasi dokumen yang disita, setelah itu kita adakan pemeriksaan lagi. Katanya.

Untuk diketahui, kasus dengan tersangka Mantan Kabid Dikdas Disidik Provinsi Jambi, Ernawati ini, penyidik sudah memeriksa 54 orang mentor dari IAIN Sulthan Taha Jambi, yang merupakan pihak-pihak yang ikut menjalankan program PBAQ.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images