iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jajaran Polres Tanjab Timur kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian, Jumat (26/12) pukul 22.30 WIB, lima pelaku diringkus di RT 03 Desa Kampung Baru Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat. 
 
Menurut informasi, dari lima pelaku tersebut empat diantaranya berprofesi sebagai supir, yakni Zamrial (53), Suhardi (34), Deni (37), dan Erwin (28). Sementara satu tersangka lainnya adalah Safrizal (34) yang merupakan karyawan CV Indra Giri.
 
Hal ini dibenarkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Sabtu (27/12). 
 
"Iya, pihak Polda Jambi sudah menerima laporan penangkapan lima pelaku perjudian itu," ujar AKBP Almansyah, kepada wartawan. 
 
Selain tersangka, kata dia, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp374 ribu dan sejumlah kartu remi yang digunakan tersangka.
 
(cr1)

Berita Terkait



add images