iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua remaja usia 18 tahun pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (26/12) pukul 14.00 Wib, diringkus jajaran Polres Tebo. 
 
Keduanya adalah Bayu Eka Rahman Bin Minadi (18) warga Bungkal RT 03/ 04 Kelurahan Muaratebo dan Riki Dwi Yanda Bin Taufik (18) warga Dusun Bungkal RT 04/04 Kelurahan Muaratebo.
 
Mereka diringkus karena mencuri handphone di conter Simpang Limo RT 01/06 Kelurahan Muaratebo Kecamatan Tebo Tengah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-33/XII/2014, tanggal 23 Desember 2014.
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan penangkapan ini. 
 
"Iya Polda Jambi sudah menerima laporannya. Dari tersangka diamankan 1 unit handphone merk Samsung," ujar AKBP Almansyah, Minggu (28/12).
 
(cr1)

Berita Terkait



add images