JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Hingga kini, barang bukti dan tersangka Desi Nursanti yang terlibat kasus dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan CPNS jalur honorer K2 Muarajambi, belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Bahkan dalam kasus ini, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Kapolda Jambi melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, belum dilakukan pelimpahan ini dikarenakan berdasarkan koordinasi penyidik dengan JPU) bahwa pelimpahan akan dilakukan awal 2015.
Hasil koordinasi kita dengan pihak kejaksaan. Pelimpahannya dilakukan Januari 2015, ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, kemarin (28/12).
(cr1)
