JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengantongi nama yang akan dijadikan tersangka terkait kasus dugaan pemyimpangan pembangunan jalur lari atletik Tri Lomba Juang ( Koni) Kota Jambi 2012.
Kepada jambiupdate.com, Asisten Intelijen, Idianto, mengatakan bahwa proses penyelidikan dalam kasus ini hampir selesai.
"Nama tersangkanya sudah ada, Insya Allah awal tahun kita umumkan,"ujar, Idianto, Selasa (30/12).
Selain itu, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim teknis dilapangan sudah diserahkan kepada pihak penyelidik Kejati Jambi. Prosesnya penyelidikan ke arah yang positif dan telah ditemukannya benang merah, katanya.
Diketahui, kasus proyek lintasan atletik ini anggaran pembangunannya berasal dari APBN Kementerian Pemuda dan olah raga senilai Rp7 miliar dan selaku pengelola adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(ded)
