iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RS Pendidikan Universitas Jambi yang menjerat Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman sudah mencapai 75-80 persen.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf,  mengatakan saat ini penyidik tinggal menyelesaikan pemeriksaan tersangka, Aulia Tasman. "Hasil penyidikan sudah mencapai 80 persen," ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Selasa (30/12).

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian negara dengan melakukan koordinasi intens kepada tim auditor dalam rangka validasi nilai kerugian negara.

Diketahui, dua pasal Tipikor dikenakan kepada Aulia, yakni pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Terkait kasus ini, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp 40 Miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp 20 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp 20 Miliar.

(ded)

 

 


Berita Terkait