iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, mengirimkan surat pencekalan terhadap mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana program PBAQ 2012 senilai Rp 3,2 miliar.

Asisten Intelijen, Idianto, mengatakan surat cekal tersebut digunakan untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri dan menghambat proses penyidikan.

Pencekalan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara, ujar Idianto, kepada jambiupdate.com, Selasa (30/12).

Sebelumnya, dalam kasus ini kantor yang bersangkutan sudah digeledah oleh penyidik. Dikatakan Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, saat ini pihaknya sudah melakukan pengajian surat persetujuan ke Pengadilan Tipikor Jambi, terkait legalitas barang bukti yang diambil saat penggeledahan.

"Dokumen penting yang berhubungan dengan program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) dari dua laptop dan satu unit CPU yang disita telah dipilah," katanya, Selasa (30/12).

(ded)


Berita Terkait