JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN-Rizky (23) warga Bangko yang diamankan oleh aparat Polres Merangin karena melakukan pencabulan terhadap GT hingga 121 kali, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Munggaran melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Ike Yulianto Wicaksono.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10-12 tahun penjara, katanya.
Hingga kini, penyidik terus melengkapi alat bukti dalam kasus ini.
Selanjutnya, kita terus melengkapi alat bukti. Dan kita himbau agar anak-anak perempuan berhati-hati dalam bergaul, serta orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anaknya," tandasnya. (jun)
