iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Rukmini, tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) SMPN 21 Kota Jambi, telah menitipkan uang kepada pihak Kejari Jambi.

Kepada jambiupdate.com, Kepala Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, Kamis (1/1) mengatakan bahwa tersangka telah diperiksa penyidik Kejari.

Setelah kita periksa untuk dimintai keterangan, tersangka menitipkan sejumlah uang untuk pengembalian kerugian negara," ujar Karya Graham.

Hanya saja, Karya Graham tidak menyebutkan berapa nominal uang yang dititipkan oleh tersangka. "Nominal uang dia titipkan saya belum tau, keterangan tersangka dan data masih di penyidik," lanjutnya.

Pada kasus ini, penyidik Kejari Jambi telah menetapkan Rukmini, selaku mantan Kepsek SMP 21 sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp700 juta.

(ded)


Berita Terkait