iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, belum lama memeriksa Warasdi, mantan Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Jambi, yang juga tersangka Kasus dugaan penyimpangan dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Kepala Kajari Jambi, Iman Wijaya melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, mengungkapkan penyidik sudah memanggil dan memintai keterangan Warasdi, mantan Kepsek RSBI di SMKN 3 Kota Jambi.

Pemeriksaan Warasdi merupakan kali pertama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ujar Karya Graham, kepada jambiupdate.com, Minggu (3/1).

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada 2009 saat sekolah terkait menerima dana dari Kementrian untuk pembangunan ruang kelas baru, pengadaan laptop, pelatihan keluar negeri (Kanada), serta beberapa program lain.

Pada pelaksanaannya, pihak sekolah juga menggunakan uang komite untuk pembiayaan kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana dari Kementrian. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp650 juta.

(ded)

 


Berita Terkait