iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tidak lama lagi pengusutan kasus dugaan penipuan aliran listrik di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur oleh Fauzan, yang mengaku kontraktor PLN Jambi, senilai Rp246 juta, akan selesai. 

Hingga kini penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi, tinggal memeriksa tiga saksi lagi untuk dimintai keterangannya. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan setelah pemeriksaan selesai maka segera dilakukan gelar perkara. 

"Tiga saksi mudah-mudahan bisa diperiksa minggu ini. Kendalanya yang bersangkutan tinggal jauh dari Kota Jambi," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Senin (5/1). 

Seperti diberitakan, sebelumnya penyidik sudah memeriksa delapan saksi baik dari warga maupun pelapor untuk dimintai keterangannya terkait kasus penipuan ini.

(cr1)

 


Berita Terkait



add images