iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kamis (5/1) siang, ajajran Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabuu seberat 290 gram dari dua tersangka yang merupakan warga Aceh.

Dua pelaku tersebut adalah M Daud (33) warga Dusun Tengah, Desa Ladang, Kecamatan Susoh dan Lizam (36)  warga Padang Keulele, Kecamatan Manggeng.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Iya, sudah ada laporannya, tersangka diringkus di Masjid Koto Keras, Kota Sungaipenuh, ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Senin (5/1).

Selain tersangka dan sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil Toyota Inova BK 645 JN, dua unit handphone, uang senilai Rp132 ribu, dan dua ringgit mata uang Malaysia.

(cr1)


Berita Terkait



add images