iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dua dari lima tersangka kasus dugaan penimbunan 1,5 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, sudah dilimpahkan penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jambi ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelimpahan ini dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada jambiupdate.com Selasa (6/1) Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudariman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan pelimpahan itu dilakukan beberapa waktu lalu.

Pelimpahan tersangka ini setelah penyidik melengkapi semua petunjuk yang diberikan jaksa, ujar AKBP Almansyah.

Lebih lanjut ia menerangkan, hingga kini tiga tersangka lainnya berkasnya masih dilengkapi, dan kemungkinan besar dalam waktu dekat ini juga akan menyusul dua tersangka yang lebih dulu diserahkan ke Jaksa.

"Dua tersangka sudah dilimpahkan. Tinggal tiga tersangka lagi yang masih dilengkapi berkasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ketiga tersangka lainnya segera dilimpahkan," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, menetapkan lima tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mengisi di SPBU.

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Dedi Armansyah, Nio Arismadona, RM Arif dan Romance selaku penimbun. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan Robi, seorang operator SPBU Beringin, yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

(pds)

 

 


Berita Terkait



add images