iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah bertahun-tahun tidak terdengar kabar, Maskur Anang terpidana kasus penjualan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektar di Desa Mekarsari, Kabupaten Muarojambi.

Saat ini, terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Jambi, kini telah diketahui keberadaannya.

Kepada jambiupdate.com Selasa (6/1), Kepala Kejari Jambi, Iman Wijaya, melalui, Kasi Intelijen, Karya Graham, mengatakan Maskur Anang sedang berada di Jakarta dan sedang mengalami sakit keras.

Menurut informasi saat ini Maskur Anang sedang berada di Jakarta, dia sedang sakit keras, Kata Karya Graham.

Untuk mengecek kebenaranya, lanjut Karya Graham, pihaknya saat ini sedang mengatur jadwal untuk melakukan pengecekan di Jakarta, yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

"Bulan januari ini kita akan mengecek kebenarnya, dia benar sakit atau tidak."sebutnya

Sebelumnya Maskur Anang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung terkait kasus penjualan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektar di Desa Mekarsari, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Maskur Anang.

(ded)

 


Berita Terkait



add images