iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Polda Jambi, Kamis 8/1 (Hari ini) melakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka Mantan Kepala Unit BRI Talang Banjar, Buhari, yang terlibat kasus korupsi senilai Rp4 M, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf saat diwawancarai Jambiupdate.com membenarkan adanya plimpahan tahap II dari Polda Jambi."Iya, hari ini pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka," kata Imran Yusuf.

Diketahui, Buhari ditetapkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp4 miliar.

Tidak hanya dikenakan kasus korupsi, tetapi juga tersangka terancam dikenakan undang-undang tentang pencucian uang.
 
(ded)

Berita Terkait