iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mengindikasikan tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Disdik Provinsi Jambi 2012, tidak sampai di Ernawati.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dengan anggaran Rp3,2 miliar ini. Insya allah akan ada tersangka baru, ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Kamis (8/1).

Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan siapa yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Lihat saja nanti, katanya.

Selain itu, terkait dengan berkas tersangka Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati, dirinya menyebutkan penyidik akan mengupayakan secepat mungkin untuk tahapan penyidikan dinaikkan ke tahap penuntutan.

"Diupayakan bulan ini naik ke tahap penuntutan," ucapnya.

Untuk diketahui, terkait kasus ini sebelumnya penyidik sudah memeriksa 54 orang mentor dari IAIN Sulthan Taha Jambi, yang merupakan pihak-pihak yang ikut menjalankan Program PBAQdi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012.

(ded)

 


Berita Terkait



add images