iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  - Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, sudah dilimpahkan penyidik Polda Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 
 
Pelimpahan tahap I itu, dilakukan Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah. 
 
Diterangkan Almansyah, hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban jaksa atas berkas tersebut. "Menunggu petunjuk dari jaksa apakah sudah lengkap atau masih ada berkas yang kurang," ujar mantan Kabid Propam Polda Jambi ini, Sabtu (10/1).
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa semua tersangka, kemudian juga dengan saksi-saksi dan ahli. "Semuanya sudah dimintai keterangan. Sekarang menunggu jawaban JPU," jelasnya. 
 
Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi Idham Khalid, M Dadang Setiawan, dan Prof H A R Tilaar.
 
(pds)

Berita Terkait



add images