iklan Polsek Jambi Selatan yang mengamankan belasan WNA asal Tiongkok (China) beberapa waktu lalu
Polsek Jambi Selatan yang mengamankan belasan WNA asal Tiongkok (China) beberapa waktu lalu
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI  Hasil penyelidikan Imigrasi Klas I Jambi,  diketahui 18 Warga Negara Asing (WNA) asal Tionkok yang diamankan jajaran Polda Jambi, Kamis (8/1), masuk Jambi melalui agen perjalanan yang ada di Jakarta.
 
Kendati demikian, karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, Imigrasi Jambi tetap akan melakukan deportasi dan mengeluarkan daftar cekal terhadap WNA tersebut.
 
Kasi Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi, Defenson, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi para WNA tersebut, dan tindakan hukum kedepan daftar cekal.
 
Daftar cekal ini bisa selama 6 bulan, tidak boleh masuk ke indonesia,ujar Defenson, kepada harian ini, Sabtu (10/1).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 18 WNA tersebut hanya satu yang memiliki paspor yang di lengkapi visa dan berlaku selama 60 hari, terhitung dari 1 Desember 2014 hingga 30 Januari 2015. Namun, Visa itu hanya untuk kunjungan wisata.
 
 WNA yang memiliki paspor tersebut atas nama Wang Bin. tapi tetap kita tindak tegas, kalau memang mau wisata kenapa tidak melengkapi dukumen terlebih dahulu, lanjutnya.
 
Diketahui, 18 imigran tersebut adalah Miyake (30), Joonk (31), Kelly (22), Jon (35), Jay (31), Wengki (22), Jason (28), dan Pig (29). Kemudian Panda (27), Mike (20), Akong (20), Acou (45), Abei (29), Mak (33), Abing (25), Adong (29), Aka (32), dan Michel (36).
 
(pds)

Berita Terkait



add images