iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua orang anak di bawah umur diamankan pihak Polres Tebo. Keduanya dilaporkan EM pada Sabtu (10/1) karena telah mencabuli anaknya Bunga (5).
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan berdasarkan pemeriksaa, pelaku mengaku menontot film porno.
 
"Pengakuannya, berapa hari sebelum kejadi itu, dua pelaku ini mengaku menontot film porno," ujar AKBP Almansyah, kepadajambiupdate.com, Minggu (11/1).
 
Dua pelaku tersebut adalah FR (9) dan BD (16). Keduanya merupakan warga Desa Rambahan, Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. 
 
Diketahui, aksi pencabulan ini terjadi di pinggir Sawah, Desa Rambahan, Rabu (7/1) . Akibatnya, alat vital korban mengeluarkan darah.
 
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan Lebih lanjut Almansyah mengatakan, barang bukti berupa 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai baju kaos warna pink bermotif hello kitty, dan 1 helai celana dalam bewarna putih hijau.
 
(pds)

Berita Terkait



add images