iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPADTE.COM, JAMBI  - Hingga kini, Penyidik Dit Pol Air Polda Jambi sudah memintai keterangan saksi-saksi dan ahli terkait kasus penyelundupan 5 ton BBM Subsidi jenis solar.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengungkapkan hingga kini penyidik sudai memintai keterangan ahli dari BPH Migas Jakarta, Parlagutan Tambunan dan uji Laboratorium terhadap barang bukti di Lab Migas Jakarta. 

"Semua saksi dan ahli sudah diperiksa, rencananya minggu depan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Selasa (13/1).

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menerangkan, pelimpahan itu digunakan untuk cek kelengkapan berkas oleh jaksa, apakah ada petunjuk atau berkas dinyatakan lengkap.

"Kalau nanti ada petunjuk, penyidik akan melengkapinya yang kemudian dilakukan pelimpahan lagi," jelasnya.

Diketahui, empat orang tersangka tersebut adalah Bujang (30) selaku Nakhoda, M Nasir (54) selaku ABK, Sumarji (26) selaku ABK, Erizal alias Heri selaku perantara antara penjual dan pembeli.

(pds)

 

 


Berita Terkait



add images