iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, segera tetapkan terangka baru adlam kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012 senilai Rp 3,2 miliar lebih.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengantongi nama tersangka selain mantan Kabid Dikdas, Ernawati.

"Tersangka baru sangat terbuka, untuk tersangka masih dilingkungan yang sama, tapi menunggu hasil ekspos internal terkait kasus ini dulu," ujar Imran Yusuf, kepada jambiupdate.com, Selasa (13/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, berkas pemeriksaan tersangka, Ernawati sudah hampir rampung, dan hanya menunggu penghitungan kerugian yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi.

"Berkas-berkas yang diminta BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian negara sudah kami serahkan, sekarang tinggal menunggu hasil dari BPKP," pungkasnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images