iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Bambang Sugeng Rukmono, Selasa 13/1 sudah menandatangani dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkair kasus dugaan korupsi.

Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Lintasan Atletik di Stadion Tri Lomba Juang, Koni 2012, dengan Sprindik 32/N.5/FD.1/01/2015. Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset di RSUD Raden Mataher Jambi 2013, yang nomor sprindiknya 29/N.5/Fd.1/01/2015.

Pada Januari 2015, tim penyidik Kejati Jambi, akan melaksanakan dua kegiatan penyidikan, ujar Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, kepada wartawan. Selasa (13/1).

Namun dirinya belum menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam dua mega kasus tersebut.

"Untuk nama-nama tersangka kita akan melakukan ekspose bersama tim, untuk memenuhi alat-alat bukti yang cukup dan dalam waktu dekat kita akan umumkan."imbuhnya

Siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini? Simak terus jambiupdate.com.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images